by

Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Menyelenggarakan Pengajian Rutin di Masjid Al-Ikhlas Kankemenag Kota Jakarta Utara pada Hari Selasa 15 Agustus 2023

Humas_Jakut — Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Moh. Komarudin pada kegiatan pengajian rutin para Penyuluh PNS dan Non PNS yang diadakan oleh Bimas Islam di Masjid Al-Ikhlas pagi ini menyebut kegiatan pengajian adalah kebutuhan pegawai yang menjadi perintah Allah SWT. Selasa, (15/08).

“Mengaji adalah kebutuhan bersama yang tidak kurang dari 10 ayat perintah Allah dalam Al-Qur’an,” buka Komarudin.

Dalam kesempatan itu juga Komarudin menyinggung soal Badan Kesejahteraan Masjid yang menjadi perintah Menteri Agama yang kehadirannya bukan sebagai penyanding DMI atau organisasi Masjid manapun.

Soal mandatori halal, Komarudin mengabarkan bahwa semua produk harus memiliki sertifikat halal sebelum bulan Oktober 2024. Untuk itu, Kakankemenag meminta agar semua pihak yang telah diamanahkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

‘Ayo duduk bareng, segera evaluasi karena Jakarta Utara masih sangat lemah dari kota lain,” tegas Komarudin.

Di kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam, Saprudin berharap pengajian rutin dua kitab masyhur yaitu Al-Azkar Annawawi dan Nashoihul ‘ibad ini bisa diikuti oleh seluruh pegawai untuk menambah khazanah keilmuan dan silaturahmi. Z

@Humas_Jakut Kakankemenag Kota Jakarta Utara

Dai15082023

Comment

Leave a Reply

News Feed